Hukum Meninggalkan Shalat
Ulama bersepakat tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, orang yang meninggalkan shalat karena malas, terlebih lagi masih mengimani bahwa shalat adalah amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang menganggapnya kafir, ada dengan yang tidak. Demikian pula tentang hukumannya, apakah dibunuh[1] atau tidak.
Hukum orang yang meninggalkan shalat termasuk khilafiah sejak zaman dahulu di kalangan salaf. Perbedaan pendapat dalam masalah ini diakui (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini. Misalnya, menyebut Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah) terhadap orang yang tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menganggapnya Khariji (pengikut pemahaman Khawarij) karena mengafirkan orang yang meninggalkan shalat).
Hukum asal dalam hal perbedaan pendapat yang muktabar adalah tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut.
Karena itu, sekali lagi kita tegaskan, janganlah kita memboikot dan mencela saudara kita dalam masalah yang kita dapati para ulama kita berbeda pendapat di dalamnya. Memang, dalam masalah fikih seperti ini, kita dapati para ulama sering berbeda pendapat. Mereka pun berlapang dada terhadap saudaranya selama memang dibolehkan untuk berijtihad dalam masalah tersebut
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa masalah meninggalkan shalat ini termasuk urusan yang sangat besar yang hari ini banyak orang terjatuh di dalamnya (tidak menunaikannya). Ulama beserta para imam dari kalangan umat ini, yang dahulu dan yang sekarang, berbeda pendapat tentang hukumnya.” (Mukadimah kitab Hukmu Tarikish Shalah hlm. 3)
Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, telah melakukan dosa yang teramat besar. Dosanya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh, dosa mengambil harta orang lain secara batil, dosa zina, dosa mencuri, dan dosa minum khamr. Meninggalkan shalat berarti menghadapkan diri kepada hukuman Allah azza wa jalla dan kemurkaan-Nya. Pelakunya akan dihinakan oleh Allah azza wa jalla di dunia dan di akhirat. (ash-Shalatu wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hlm. 7)
Allah azza wa jalla berfirman tentang hukuman di akhirat bagi orang yang menyia-nyiakan shalat,
مَا سَلَكَكُمۡ فِي سَقَرَ ٤٢ قَالُواْ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّينَ ٤٣
“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat….”
(al-Muddatstsir: 42-43)
فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّينَ ٤ ٱلَّذِينَ هُمۡ عَن صَلَاتِهِمۡ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (al-Ma’un: 4—5)
فَخَلَفَ مِنۢ بَعۡدِهِمۡ خَلۡفٌ أَضَاعُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُواْ ٱلشَّهَوَٰتِۖ فَسَوۡفَ يَلۡقَوۡنَ غَيًّا
“Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kerugian[2].” (Maryam: 59)
Perbedaan Pendapat tentang Orang yang Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun tidak menentang kewajiban shalat, hukumnya kafir[3].
Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Hubaib dari kalangan ulama mazhab Maliki. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan al-Hakam bin Uyainah radhiallahu anhum. Sebagian pengikut Imam asy-Syafi’i juga berpendapat demikian[4]. (al-Majmu’ 3/19, al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah azza wa jalla,
فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ وَخُذُوهُمۡ وَٱحۡصُرُوهُمۡ وَٱقۡعُدُواْ لَهُمۡ كُلَّ مَرۡصَدٍۚ فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ فَخَلُّواْ سَبِيلَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (at-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah azza wa jalla menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat, barulah orang yang sebelumnya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir. Tiga syarat itu ialah bertobat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Apabila tiga syarat ini terpenuhi, berarti ia telah menjadi muslim yang terpelihara darahnya. Jika tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkan berjalan. Artinya ,ia boleh dibunuh[5].
Argumen mereka dari hadits adalah
hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma.
Ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiallahu anhu.
Ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, at-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079, dan selainnya. Syaikh al-Albani menilai hadits ini sahih dalam Shahih at-Tirmidzi, al-Misykat no. 574, dan Shahih at-Targhib wat Tarhib hlm. 299) (Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323)
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “karena menentang kewajibannya”. Artinya ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum terhadap orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya atau tidak.
Seorang tabiin bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata,
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memandang adanya suatu amalan yang apabila ditinggalkan dapat mengafirkan pelakunya, kecuali amalan shalat.” (HR. at-Tirmidzi no. 2622. Syaikh al-Albani rahimahullah menilainya sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi dan Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat bahwa ‘orang yang meninggalkan shalat adalah kafir’. Mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Sebab, yang mengatakan shalat adalah tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang. (al-Majmu’ 3/19, al-Minhaj 2/257, Tharhut Tatsrib 1/323, Nailul Authar 2/403)
Orang yang meninggalkan shalat secara sengaja tidak/belum kafir.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Imam Abdul Haq al-Isybili rahimahullah dalam kitabnya ash-Shalah wat Tahajjud (hlm. 96) menyatakan,
“Seluruh kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah, baik ahli hadits maupun selain mereka, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam keadaan mengimani kewajiban shalat dan mengakui/menetapkannya, tidaklah dikafirkan. Namun, dia telah melakukan perbuatan dosa yang amat besar.
Adapun hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang secara lahiriah menyebutkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat, demikian pula ucapan Umar radhiallahu anhu dan selainnya, mereka takwil sebagaimana mereka menakwil sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ
“Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan ia beriman saat melakukan perbuatan zina tersebut.”[6]
Demikian pula hadits-hadits lain yang senada dengan ini.
Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dibunuh, maksud mereka ialah dibunuh sebagai hukum had, bukan karena kafir. Pendapat ini dipegangi oleh Imam Malik, asy-Syafi’i, dan selain keduanya.”
Al-Hafizh al-Iraqi rahimahullah berkata,
“Jumhur ulama berpendapat tidak kafirnya orang yang meninggalkan shalat apabila ia tidak menentang kewajibannya. Ini merupakan pendapat para imam: Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Terhadap hadits-hadits yang sahih dalam masalah hukum meninggalkan shalat[7], mereka menjawab dengan beberapa alasan. Di antaranya:
- Makna hadits-hadits tersebut ialah bahwa orang yang meninggalkan shalat pantas mendapatkan hukuman yang diberikan kepada orang kafir, yaitu dibunuh.
- Vonis kafir yang ada dalam hadits-hadits tersebut diberlakukan terhadap orang yang menganggap halal meninggalkan shalat tanpa uzur.
- Meninggalkan shalat terkadang dapat mengantarkan pelakunya kepada kekafiran, sebagaimana dinyatakan bahwa ‘perbuatan maksiat adalah pos kekafiran’.
- Perbuatan meninggalkan shalat adalah perbuatan orang-orang kafir.” (Tharhut Tatsrib, 1/324—325)
Dalil yang dipakai oleh jumhur ulama adalah firman Allah azza wa jalla,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa menyekutukan-Nya dengan sesuatu[8] (syirik) dan Dia mengampuni dosa selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (an-Nisa: 48)
Sementara itu, tidak mengerjakan shalat bukan perbuatan syirik, melainkan salah satu dosa besar yang Allah azza wa jalla janjikan untuk diberikan pengampunan bagi siapa yang Dia kehendaki.
dari maka itu kita tidak boleh meninggalkan shalat ya teman" saya ada rekumendasi sekolah nih mungkin teman teman ada yg mau masuk sekolah ini agar lebih giat lagi shalat nya yaitu zamzam syifa boarding school

Komentar
Posting Komentar