HUKUM PACARAN DALAM ISLAM

Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam dan Dalilnya

Ketahui Hukum Pacaran dalam Islam, Ini Hadits Penjelasannya

Ketahui penjelasan hukum pacaran dalam Islam. Foto: Ilustrasi/Ist

Bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam dan apa perbedaaan taaruf dengan pacaran? Berikut ini hadits yang menjelaskannya. Pacaran banyak orang lakukan. Proses mengenal lawan jenis atau diibaratkan sebagai rasa cinta yang diwujudkan dalam sebuah hubungan seperti sudah menjadi hal lumrah.
Tapi, bagaimana dengan hukum pacaran dalam Islam? Dilansir dari laman NU Online, pada dasarnya segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya.

Artinya: «segala hal asalnya dibolehkan selama ada yang mengharamkan secara syara».

Bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam?

Begitu pula dengan hukum pacaran dalam Islam pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.

Dalam Al-Quran surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan tentang larangan perzinahan

Hal ini singkron dengan hadits Rasulullah SAW yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan.
«Dari Ibnu Abbas ra.

Hukum Dilarangnya Berpacaran

Rasulullah SAW secara tidak langsung sudah memberi rambu-rambu kepada umatnya seputar model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Larangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan.
Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.

Beda taaruf dengan pacaran

Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.
Karena hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah SAW terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.

«Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu menjaga pandangan dan memlihar farj , dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa , maka sesungguhnya puasa itu perisai baginya» .
«Dari Anas ra.

Kedua hadits itu menjelaskan pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang. Karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan.

Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain.

Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib

Keempat melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.

Lihatlah dia , sesungguhnya melihat itu lebih pantas untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.

Karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan, kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih.
Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri.
Demikian penjelasan seputar hukum pacaran dalam agama Islam, semoga artikel ini bermanfaat jika anak anda ingin terhindar dari perbuatan tersebut alangkah baik nya berikan pendidikan terbaik untuk anak anda salah satu nya masuk kan ke pesantren atau boarding school 

TERIMA KASIH ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH























Komentar

Postingan populer dari blog ini

AYAT DAN HADIST LARANGAN MENDEKATI ZINA

HADITS TENTANG RIBA

DALIL TENTANG TOLERANSI